Perjalanan Karir Hendi Prio Santoso dari PGN ke MIND ID hingga Jeruji KPK
Hendi Prio Santoso ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi jual beli gas. (FOTO/ISTIMEWA).
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendi selama 20 hari terhitung 1-20 Oktober 2025. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. “KPK melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Hendi mengawali kariernya di Citibank pada tahun 1991. Lima tahun di sana, dia hijrah ke PT Perdana Multi Finance dengan jabatan terakhir Direktur Pengembangan. Dari tahun 1998 sampai 2001, Hendi menjabat Associate Director PT Bahana Securitie. Setelah itu menjadi Direktur PT Anugra Cipta Investama (2001–2004) dan Direktur Invesment Banking JP Morgan Securities Indonesia (2004–2007).
Pada 2007, Hendi mulai berkecimpung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk. sebagai Direktur Keuangan (2007–2008) dan Direktur Utama (2008–2017). Hendi juga menjabat Komisaris PT Saka Energi Indonesia (2013–2017).
Dari PGN, karir Hendi berlanjut ke PT Semen Indonesia, Tbk. Sebagai Direktur Utama sejak 2017 hingga 2021.
Dari Semen Indonesia, Hendi Prio kembali berpindah ke BUMN lain, yakni PT Mineral Industri Indonesia (MIND.ID). Hendi menjabat Direktur Utama pada periode 2021-2025.
Hendi dituduh menerima suap SGD500 ribu dalam dugaan skema korupsi jual beli gas tersebut. Uang itu disebut berasal dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).
KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Iswan Ibrahim Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Dalam kasus korupsi itu, penyidik KPK menemukan bukti bahwa Hendi Prio dan Aryo Sadewo melakukan tindakan korupsi berupa suap agar kerja sama jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN berjalan mulus.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai USD15 juta.
Comments ( 0 )