Eks Dirut PGN dan MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK
Eks Dirut PGN & MIND ID Hendi Prio Santoso ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO/ISTIMEWA).
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025). Hendi juga pernah menjabat Direktur Utama holding BUMN Tambang (MIND.ID) pada 2021-2025, setelah sebelumnya menjabat Direktur Utama Semen Indonesia Group (2017–2021)
“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni HPS (Hendi Prio Santoso) selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini diketahui sekitar tahun 2017, di mana PT IAE yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Hendi dituduh menerima suap SGD500 ribu dalam dugaan skema korupsi jual beli gas tersebut. Uang itu disebut berasal dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).
KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Iswan Ibrahim Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Dalam kasus korupsi itu, penyidik KPK menemukan bukti bahwa Hendi Prio dan Aryo Sadewo melakukan tindakan korupsi berupa suap agar kerja sama jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN berjalan mulus.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai USD15 juta.
Comments ( 0 )