Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK!
KABARINDO, JAKARTA - Mantan Menteri Agama , Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yakut menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024 yang menjeratnya,
Pengakuan itu diucapkan Gus Yakut seusai diperiksa sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis petang (12/3/2026).
Dikutip dari surya.co.id, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.48 WIB. Gus Yagut mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye dengan nomor dada 129.
Dalam kondisi tangan terborgol dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Gus Yaqut berjalan menuju mobil tahanan.
Di tengah kerumunan awak media, ia menyuarakan pembelaannya terkait kebijakan kuota haji yang kini menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Gus Yaqutt tiba di markas KPK secara mengejutkan pada pukul 13.04 WIB, mematahkan rumor yang menyebutkan dirinya akan absen dan meminta penjadwalan ulang.
Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, ia hadir tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah.
Saat tiba siang tadi, ia bahkan sempat melempar jawaban satire ketika ditanya soal kesiapannya jika langsung ditahan.
"Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri," kelakarnya sambil tersenyum kala itu.
Duduk Perkara Gus Yaqut
Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024.
Laporan antara lain datang dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota mestinya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, Kemenag di bawah Yaqut justru membagi 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung angka pasti.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai SK tersebut melanggar ketentuan karena hanya berbentuk surat keputusan, bukan peraturan menteri yang wajib ditayangkan dalam lembaran negara.
Boyamin juga mengungkap dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus tambahan sebesar Rp75 juta per orang.
Dengan jumlah 9.222 jamaah, nilai pungli diperkirakan mencapai Rp691 miliar.
Selain pungli, ada dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel. Nilai kerugian belum ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sekitar 10 agen perjalanan diduga diuntungkan dalam kasus ini.
Sejumlah pejabat Kemenag, mantan pejabat, hingga tokoh masyarakat sudah dimintai keterangan, termasuk Yaqut yang menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya Gus Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka padanya.
Namun gugatan itu ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Dengan demikian status Yaqut sebagai tersangka korupsi kasus kuota haji tetap sah.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro beralasan, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota hji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
“Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung bukti T-135 dan T-136,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah terdapat setidaknya dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.
Dalam amar pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan, hanya bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang dapat digunakan untuk menilai permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menilai sejumlah bukti yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Misalnya, kumpulan artikel berita dari media massa dinilai hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara ini.
Selain itu, hakim juga menilai beberapa bukti berupa undang-undang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena undang-undang merupakan dasar hukum, bukan alat pembuktian.
Hakim juga mengesampingkan bukti berupa putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain.
Menurut dia, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Comments ( 0 )