Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Status Tetap WNI

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Status Tetap WNI
Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Status Tetap WNI

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (FOTO/ISTIMEWA).

 

JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan klarifikasi tegas terkait status dua tersangka kasus korupsi besar, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, menyusul kabar pencabutan paspor mereka oleh Imigrasi.

​Spekulasi yang menyebut kedua buronan ini telah menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dibantah keras oleh Kejagung. Menurut Anang, pencabutan paspor tidak serta-merta melenyapkan status kewarganegaraan seseorang.

​"Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless," ujar Anang dikutip Kamis (9/10/2025).

​Pencabutan paspor ini dijelaskan Kejagung sebagai langkah strategis untuk memaksa Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke Indonesia. Meskipun status WNI mereka tidak hilang, pencabutan dokumen perjalanan tersebut membatasi total ruang gerak mereka.

​Anang menjelaskan, jika keduanya berada di negara lain, pencabutan paspor membuat keberadaan mereka menjadi ilegal di mata negara tempat tinggal saat ini.

​"Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal," imbuhnya.

​Dengan status ini, kedua tersangka dihadapkan pada dua pilihan sulit. Kembali ke Indonesia dengan mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau tinggal melebihi batas waktu (overstay), yang berisiko tinggi dideportasi oleh negara tempat mereka berada.

​"Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," tegas Anang.

​Pencabutan paspor ini disebut Anang sebagai upaya maksimal dari penyidik Kejagung. Selain langkah administrasi ini, Red Notice Interpol juga telah diajukan untuk memburu kedua tersangka:

​Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023). Ia juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Catatan Imigrasi menunjukkan Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

​Sedangkan Jurist Tan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek (2020–2024) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan (2019–2022).

​Strategi pencabutan paspor ini memperjelas upaya Kejagung untuk menyempitkan ruang gerak para buronan korupsi di luar negeri.