Waspadai Investasi Bodong & Pinjol Ilegal, Banyak Ibu-ibu Jadi Korban
Waspadai Investasi Bodong & Pinjol Ilegal, Banyak Ibu-ibu Jadi Korban
OJK dan Pemkot Surabaya dorong masyarakat melek finansial
KABARINDO, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menggelar literasi keuangan bertema “Bersatu Memberantas Scam, Membangun Masyarakat Melek Finansial” di kantor OJK Jatim pada Kamis (9/10/2025).
Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, mengapresiasi dukungan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang melibatkan Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam kegiatan tersebut. Literasi ini bertujuan mengedukasi KSH agar melek keuangan dan terhindar dari praktik keuangan digital ilegal.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber di antaranya Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jatim, Wahyu Puspitaningrum. Ia menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi bodong maupun pinjol ilegal, karena hanya akan merugikan diri sendiri, bahkan keluarga ikut susah.
“Jangan sampai terjerat investasi bodong maupun pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang menjadi korban, terutama perempuan dan ibu-ibu. Ini karena mereka tidak cermat atau malas membaca semua yang berkaitan dengan investasi atau pinjol yang diakses,” ujar Wahyu.
Yunita menyebutkan di Jatim, OJK mencatat 1.275 laporan praktik keuangan ilegal, terdiri dari 1.036 pinjol dan 239 investasi bodong. Sebanyak 57% pelapor yang menjadi korban adalah perempuan. Paling banyak karyawan swasta dan ibu rumah tangga untuk kasus pinjol ilegal.
Berdasarkan data Satgas PASTI OJK per 30 September 2025, terdapat 1.840 entitas ilegal yang telah dihentikan, terdiri dari 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi bodong. Kerugiannya sejak tahun 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp.142,13 triliun, namun yang bisa diblokir hanya 6,13%, karena pelaporannya terlambat.
Yunita menambahkan, investasi ilegal yang dominan di Jatim adalah trading forex dan crypto tanpa izin. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga 30 September 2025, OJK menerima 12.482 laporan dengan kerugian mencapai Rp.141,8 miliar, sedangkan dana yang berhasil diblokir hanya 6,56% atau Rp.9,3 miliar.
Menurut Wahyu, banyak masyarakat yang menjadi korban juga karena perilaku mereka yang cenderung ingin kaya, namun ogah bekerja keras. Selain itu, banyak pula yang meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
“Teliti dulu apakah aplikasi pinjaman online itu legal. Jangan langsung mengajukan pinjaman, apalagi untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan karakteristik investasi bodong dan pinjol ilegal yaitu tak punya izin usaha atau melakukan kegiatan tak sesuai dengan izinnya. Juga menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu cepat dan mengklaim tanpa resiko. Padahal setiap investasi, sekecil apapun, pasti ada resiko. Selain itu, mereka menerapkan skema ponzi dan sistem member get member. Bahkan memanfaatkan public figure, tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk mempromosikan aplikasi dan produk mereka.
Wahyu menambahkan, suatu aplikasi hanya boleh mengakses “camilan” yaitu camera, mikrofon dan lokasi. Di luar itu tak diperbolehkan. Jadi sebaiknya hindari aplikasi yang menuntut akses lebih dari itu.
Comments ( 0 )