Sulastri Dipenjara Tanpa Bukti Jelas oleh Mafia Tanah, Kuasa Hukum ini sampaikan Fakta Hasil di Persidangan

Sulastri Dipenjara Tanpa Bukti Jelas oleh Mafia Tanah, Kuasa Hukum ini sampaikan Fakta Hasil di Persidangan

KABARINDO, JAKARTA - Penegakan hukum di negara ini nampaknya masih menjadi
persoalan serius selain masih tajam kebawah dan tumpul keatas juga hukum yang dipergunakan masih menggunakan hukum rimba. 

betapa tidak, Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus diseret ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor : 1259/Pid.B/2024/PN Tng berdasarkan dakwaaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan, dan Penggelapan.

Penasihat Hukum Terdakwa Dinalara Butarbutar.,SH.,MH. Dan H.M ALI UDIN SH.saat
dihubungi sesaat setelah usai pembacaan pledooinya (Nota Pembelaan) tanggal 24 Oktober 2024 mengutarakan, Kami Tim Penasihat Hukum menaruh harapan terakhir kepada Yang
Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto, SH.,MH karena
seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak
satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT.KML yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini.

Kami heran mengapa perkara ini bisa meluncur deras kepersidangan karena tidak satupun saksi yang diperiksa telah diperiksa khusus untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri, karena itu kami yakin jika tadinya perkara pokok fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan ini diperiksa khusus untuk Terdakwa baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan !!! BAP yang disuguhkan oleh JPU
semuanya adalah BAP untuk H.Risan, M.Si.,M.H bukan BAP Sulastri.

Bahkan, hari dan tanggal nya sama persis begitu juga isi BAPnya. Sehingga keterangan saksi mana yang dijadikan sebagai bukti oleh Penyidik untuk menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka sebelumya???, Jelas Dinalara Butarbutar.,SH.,MH

Melihat hasil persidangan ini menjadi jelas mengapa pihak Penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara aquo buruh-buru melimpahkan pokok perkara perkara aquo untuk diperiksa untuk menggugurkan Permohonan Praperadilan yang Terdakwa ajukan sebagaimana
teregister pada perkara nomor : 11/Pid.Pra/2024/PN Tng. 

Namun, pengguguran permohonan pra peradilan Terdakwa menelan korban berupa berantakannya berkas perkara Penuntut Umum dalam perkara aquo karena memang penuntut umum tidak memiliki waktu lagi “memperbaiki” berkas perkara aquo. Ujar Dosen Universitas pakuan bogor ini prihatin.

Lebih rinci Dinalara menjelaskan, Jikapun Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka karena Pengembangan perkara laporan H.Risan, M.Si.,M.H namun, didalam dakwaan Perbuatan.

H.Risan tidak pernah dijuntokan dengan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming) dan memang dalam uraian dakwaan nya juga perbuatan pidana itu
diuraikan tanpa menyebutkan terjadi atau dilakukan H. Risan,M.Si.,MH bersama Terdakwa Sulastri, Dan terbukti dipersidangan ini dengan tidak adanya Terdakwa Sulastri menerima uang hasil penjualan tanah ahli waris almarhum H. Dulhamid, Maka jelas tidak mungkin ada kerja sama atau meeting of mind antara Risan dengan Sulastri hal mana secara Teori menjadi syarat terjadinya suatu Tidak Penyertaan (Deelneming).

Menurutnya Halusinasi Penuntut umum ini didorong oleh fakta karena Terdakwa merupakan istri H.Risan, M.Si.,M.H namun fakta itu tidak otomatis dapat dijadikan sebagai dasar untuk
menyatakan Terdakwa terlibat dengan apapun kesalahan atau perbuatan suaminya H.Risan,
M.Si.,M.H.

Oleh karena itu Dinalara meminta Penuntut umum harus dapat membuktikan adanya meeting of mind antara Terdakwa dengan Dader atau pelakunya yakni H.Risan, M.Si.,M.H hal itu yang tidak mungkin ada karena seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT.KML. artinya, dalam hal ini semua uang sebanyak 14 M yang diterima dari PT.KML dikuasai sepenuhnya oleh Saksi H.Risan, M.Si.,M.H, artinya jika Terdakwa tau berapa jumlah yang telah dicairkan dan kapan telah dicairkan oleh PT.KML maka tentulah Terdakwa akan menyisihkan untuk bagian Terdakwa pribadi terlebih dahulu karena memang ada 2 bidang SHM Pribadi Terdakwa (Hj Sulastri) didalam 30 dokumen tanah yang dititipkan Saksi H. Risan, M.Si.,MH Pada Saksi Yendra Wiharja yang di DP sebesar Rp.14 Miliar oleh PT.KML.

Berdasarkan interview Pak H Risan menyatakan bahwa DP yang diberikan oleh pihak PT. KML senilai Rp. 14.000.000.000 (14 Miliar) sudah diberikan kepada H. Risan mewakili ahli waris dan tersisa kewajiban senilai Rp. 7.600.000.000 (7,6 Miliar) yang belum dilunasi kewajibannya oleh PT. KML

Hal ini Masih Kata Dinalara, Sesuai dengan keterangan Terdakwa pada saat pencairan ke Salih dan Soleh sebanyak 2 kali itu tidak dilakukan dalam waktu bersamaan melainkan dalam interval waktu 2 minggu berselang dengan alasan H.Risan, M.Si.,M.H baru menerima sebanyak itu atau belum dibayarkan seluruhnya oleh PT KML. 

Sedangkan tentang apabila tanah sudah terjual nantinya akan diberitahukan dan diberikan haknya secara merata ini adalah merupakan janji dari H.Risan, M.Si.,M.H tidak dari Terdakwa, Pungkas Dinalara 

Butarbutar.,SH.,MH Mohammad Aliudin, SH, yang juga Kuasa Hukum Sulastri mengatakan, tuntutan untuk Risan selaku Dader atau pelaku adalah 8 (delapan) bulan namun, Terdakwa yang didakwa selaku Medepleger atau turut serta dituntut sebanyak 1 tahun dan 6 bulan padahal Sulastri tidak ada menerima uang hasil pembayaran dari Pihak. PT.KML. 

semenjak di penjara pun lanjut H.M Aliudin, SH dia ditahan waktu dia di polres tidak ada surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dan si pelapor pun tidak kenal dgn terdakwa Sulastri. Beliau pelapor hanya melaporkan haji Risan bukan melaporkan sulastrinya kami masih tetap berharap dan percaya hakim masih bisa jujur dan tidak usah takut dengan PT besar, Jadi kita memberikan pesan supaya keadilan tetap dijaga kita juga berharap ada keadilan dan bisa divonis bebas gitu, Harap H.M Aliudin SH

Kuasa hukum memberikan pesan kepada hakim tentunya agar hakim bisa memutuskan dengan hati nurani dan rasional. Kuasa hukum masih percaya dan yakin ada keadilan yang dapat diberikan oleh hakim berdasarkan fakta di persidangan dan dilapangan, Ujar H.M Aliudin SH

Bagi saya hakim bukan hanya dituntut untuk cerdas, namun yang paling utama hakim “wajib
memiliki hati nurani”. Karena hakim yang menentukan bersalah atau tidak bersalahnya serta hakim adalah wakil tuhan di muka bumi yang menentukan Nasib seseorang yang diadilinya.

Tidak hanya itu, H.M Aliudin SH selaku Badan Relawan Prabowo (BRP) sekaligus kuasa
hukum terdakwa memberikan pesan kepada pemerintah untuk memberantas mafia-mafia tanah karena banyak korban-korban atau rakyat kecil yang tidak berani melawan Dimana hak-haknya dirampas oleh Mafia Tanah bahkan diberi dengan harga yang sangat murah sekali oleh pihak mafia tanah, Ujar H.M Aliudin SH. Foto: Ist