MUI Tegaskan, Haji Metaverse Tidak Sah!
KABARINDO, JAKARTA - Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa haji metaverse tidak sah. Haji virtual yang melihat batu hitam atau Hajar Aswad di Makkah tidak memenuhi syarat sah rukun haji.
"Bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja. Kalau haji lewat metaverse ya enggak sah," kata Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam di kantor Pusat MUI, Jakarta (10/2/2021).
Dia mengatakan bahwa haji metaverse tidak dinyatakan sah karena pelaksanaan ibadah haji tidak cukup hanya dengan mengunjungi kakbah secara virtual. Ibadah haji merupakan ibadah mahdlah dan bersifat tauqify. Tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan dengan membutuhkan kehadiran fisik.
"Haji itu merupakan ibadah mahdlah, bersifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW," tambahnya.
Pelaksanaan aktifitas manasik haji juga terkait dengan tempat tertentu seperti pelaksanaan Thawaf. Tata caranya dengan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali putaran dimulai dari sudut hajar aswad, secara fisik, dengan Kakbah berada di posisi kiri.
"Manasik haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual. Atau dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kakbah, atau replika Kakbah," jelasnya.
Meski demikian dia menyebut bahwa platform metaverse dapat diambil nilai positifnya. Platform itu dapat memudahkan calon jemaah haji dan calon jemaah umrah untuk mengeksplor lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktifitas ibadah, dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Kakbah.
"Kemudian mulai dari mana nanti tawafnya kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana makam Ibrahim, kemudian di mana hajar aswad kemudian di mana rukun yamani, dan juga di mana mas'ah," jelasnya.
Comments ( 0 )