Menag Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Imlek 2022

 Menag Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Imlek 2022

KABARINDO, JAKARTA-  Imlek jatuh pada hari Selasa, 1 Februari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan para umat Konghucu untuk disiplin protokol kesehatan jelang tahun baru Imlek 2573 Kongzili. 

Gus Yaqut menjelaskan, situasi pandemi COVID-19 saat ini masih membahayakan, apalagi di tengah merebaknya varian Omicron yang lebih menular. Sehingga, perlu meningkatkan kewaspadaan bersama.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Gus Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (29/1).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada Imlek tahun ini, ia mengeluarkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 yang diteken 25 Januari 2022. Dalam surat edaran tersebut, Yaqut meminta surat edaran tersebut benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ucap dia.

Menurut Gus Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi COVID-19 saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

Selain itu, kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 di lingkungan masing-masing. Kemenag turut mengimbau umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selanjutnya, masih dalam SE Nomor 02/2022, persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes COVID-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi. Serta, menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes COVID-19.

 

Sumber: kumparan.com

Foto: kemenag