Penyebaran Virus Omicron Meluas, Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru

Penyebaran Virus Omicron Meluas, Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru

KABARINDO, JAKARTA-Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).  Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu  yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua  Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk  menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.Karena itu Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan  baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk  dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku. 


Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID19. Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku 
perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di  sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.


Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor 
kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta  ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang 
aman produktif COVID-19.

Penyesuaian Lama Karantina


Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan 
menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, 
Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat 
menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.


“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar 
Wiku menegaskan.


Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negaranegara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan 
visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk 3 konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi 
karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi 
pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.


Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan 
untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan. “Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,”ujar Wiku.