Menag RI Dukung Wakaf Emas, Minta Legalitas dan Pengawasan OJK
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Yayasan Wakara di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pertemuan itu membahas inisiatif pengembangan wakaf uang berbasis emas sebagai bagian dari penguatan wakaf produktif nasional.
Anggota Pengawas Yayasan Wakara, Shalahuddin Ahmad, menjelaskan pihaknya merupakan nazir wakaf uang yang mengembangkan ekosistem berbasis emas secara terintegrasi.
“Ini adalah nazir wakaf uang dengan ekosistem berbasis emas. Kami mencoba menghadirkan alternatif pengelolaan wakaf produktif yang terintegrasi,” ujar Shalahuddin.
Ketua Umum Yayasan Wakara, Riska Afriani, menambahkan ekosistem tersebut mencakup rantai pengelolaan dari sektor pertambangan, pemurnian (refining), hingga perdagangan emas.
“Ketika dana wakaf uang diproduktifkan, pengelolaannya berada dalam ekosistem emas, baik dari sisi pertambangan maupun trading-nya,” jelas Riska.
Menag menyambut baik inovasi pengembangan wakaf, termasuk gagasan wakaf berbasis emas. Menurutnya, terobosan diperlukan untuk memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.
“Saya kira ini idenya menarik. Wakaf emas ini bisa menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan wakaf produktif,” kata Nasaruddin.
Namun demikian, ia menegaskan inovasi harus dibarengi penguatan aspek legalitas dan tata kelola.
“Yang penting nanti perlu kita lihat aspek OJK-nya, karena ini menyangkut dana publik. Harus ada jaminan legalitas yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan perwakafan nasional
“BWI harus ada. Pengelolaan wakaf seperti ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak Wakara menyampaikan izin sebagai nazir wakaf uang telah diperoleh pada 19 Agustus 2024. Dana wakaf ditempatkan melalui bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Menag juga mengingatkan pentingnya memastikan kualitas aset yang menjadi underlying dalam pengelolaan wakaf.
“Kualitas emasnya harus dipastikan. Legalitasnya jelas, mekanismenya transparan, dan pengelolaannya akuntabel. Kepercayaan publik adalah yang utama,” ujarnya.
Ia menambahkan inovasi pengelolaan wakaf tetap harus berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta regulasi yang berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menyangkut penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
“Kalau regulasinya kuat, tata kelolanya baik, dan pengawasannya jelas, maka inovasi seperti ini bisa menjadi bagian dari penguatan ekosistem wakaf nasional,” pungkasnya.
Comments ( 0 )