Habib Bahar bin Smith Bebas Murni Hari Ini!
KABARINDO, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni pada hari ini, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar bin Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah. Habib Bahar pun telah keluar dari Lapas Gunung Sindur usai menjalani sholat Subuh pagi ini.
"Pagi ini seiring adzan Subuh berkumandang alhamdulillah Babib Bahar keluar dari Lapas Gunung Sindur dan alhamdulillah pagi ini sudah menghirup udara bebas. itu ana pastikan," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
Sebelumnya, vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021.
Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Comments ( 0 )