WNA Arab Saudi Bunuh Istri WNI dengan Air Keras, Kasus Segera Disidangkan
KABARINDO, CIANJUR - Kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi yang menyiram air keras ke WNI segera naik ke meja persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur, Slamet Santoso.
WNA Arab Saudi itu bernama Abdul Latief, menyiram air keras ke Sarah (21 tahun).
Kini berkas perkara segera akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cianjur ke Pengadilan Negeri setempat.
"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Slamet.
Kasus ini sudah berjalan dua bulan, dengan tersangka didampingi kuasa hukum dari Keduataan Arab Saudi untuk Indonesia.
Penyiraman Air Keras
Abdul Latief ditangkap di Bandara Soetta saat akan melarikan diri ke negara asalnya.
Ia melakukan penyiraman kepada Sarah hingga korban meninggal dunia.
Saat itu, pelaku baru menikahi korban selama 1,5 bulan, dan cemburu karena istri masih berhubungan dengan teman-temannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP, Septiawan Adi, mengatakan bahwa tersangka dapat diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )