UU Baru Izinkan Jemaah Umrah Mandiri, namun Tak Dapat Perlindungan

UU Baru Izinkan Jemaah Umrah Mandiri, namun Tak Dapat Perlindungan

KABARINDO, JAKARTA--Warga Indonesia kini sudah bisa menjalankan umrah secara mandiri. Aturan ini sudah resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan sejumlah perlindungan yang didapatkan jemaah umrah yang berangkat melalui travel atau penyelenggaraan umrah lainnya.

Izin warga melaksanakan umrah mandiri diatur dalam pasal 86, sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

Namun, jemaah yang berangkat umrah secara mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan. Ini diatur dalam sejumlah pasal:

Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri.

Lalu dalam penjelasan, UU baru ini memberikan detail terkait perlindungan yang dikecualikan bagi jemaah umrah mandiri. Berikut bunyinya:

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri.