Soal DOB Papua, Presiden Jokowi: Papua Terlalu Luas Jika Hanya 2 Proviinsi
KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pro kontra mengenai daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Presiden Jokowi telah mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Ini kan kita kan, saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-perminataan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, dan tindak lanjuti dengan pelan-pelan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
Presiden Jokowi menekankan karena permintaan dari kelompok-kelompok masyarakat itulah pihaknya membantu secara perlahan untuk merealisasikan. Sebab menurutnya, Papua cukup luas dan perlu adanya provinsi baru.
"Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini dan ini dalam rangka pemerataan pembangunan. Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ucapnya.
Meski begitu, Jokowi memahami dan memaklumi adanya pro-kontra usai pengesahan tiga provinsi baru di Papua itu.
"Bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi mengesahkan 3 provinsi baru di Papua. Provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.
Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.
"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut. Foto : Biro Pers Setprea
Comments ( 0 )