Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ijazah Jokowi

KABARINDO, JAKARTA--Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka itu terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama ada lima orang tersangka. Sementara itu, klaster kedua terdapat tiga orang tersangka, termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif sebelum menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka. Adapun, penyidik berkesimpulan bahwa kedelapan tersangka ini telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," pungkas Asep.

Klaster Pertama 1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) 2. Anggota TPUA  Kurnia Tri Royani (KTR) 3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL) 4. Mantan aktivis '98, Rustam Effendi (RE) 5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Klaster Kedua 6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS) 7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) 8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)