Remisi Natal Buat Anggaran Makan Narapidana Hemat Rp6 Miliar
KABARINDO, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa tahanan para narapidana pada Natal 2021 menghemat anggaran makan sampai Rp 6 miliar lebih.
Adapun narapidana yang memperoleh remisi khusus I dan II pada Natal 2021 total sebanyak 12.641 narapidana..
“Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) I dan II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000,” kata Rika Aprianti, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Kementerian ESDM Antisipasi Lonjakan Pemakaian Bahan Bakar dan Listrik Selama Nataru
Dijelaskan oleh Ratna, rinciannya adalah pemberian remisi khusus I terhadap 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000, sementara untuk pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan Rp37.995.000.
Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Beri Remisi Khusus
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus I dan II Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Katolik dan Kristen Protestan yang tersebar di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia.
Adapun remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan, sementara remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas.
Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penerima remisi khusus terbanyak ada di Sumatera Utara 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )