PSSI Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Wasit di Liga 3 Sulsel
KABARINDO, ENREKANG - Buntut dari kasus pengeroyokan wasit di laga Liga 3 Sulawesi Selatan akhirnya kepolisian menetapkan 6 orang tersangka.
Kejadian itu terjadi saat pertandingan final Liga 3 Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12/2021 di mana wasit Romi Daeng Rawa memimpin.
Romi yang dikeroyok kemudian dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham kini sedang dalam pengejaran.
Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap.
Akibat ulahnya para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12/2021).
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
Yunus Nusi Apresiasi Kinerja Kepolisian
Terkait tindakan tersebut, Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
‘’Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ ujar Yunus.
Sumber berita: PSSI
Foto: Istimewa
Comments ( 0 )