Polres Metro Jakpus Ungkap Keberadaan Pabrik Narkotika di Depok

Polres Metro Jakpus Ungkap Keberadaan  Pabrik Narkotika di Depok

KABARINDO,  DEPOK -  Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, mengungkap keberadaan pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya S.P. Sembiring di Jakarta, Sabtu, mengatakan dari pengungkapan pabrik narkotika rumahan terdapat empat tersangka yang diamankan yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

"Kami mendapati lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar," kata AKBP Aditya di Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan pabrik narkotika rumahan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar.

AKBP Aditya menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar.

Menurut dia, pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari (18/1), setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.

Kemudian penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Selanjutnya kata dia, pengembangan kasus mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

"DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. Kemudian MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu," katanya.

Ia menambahkan para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kapolsek Metro Tanah Abang.