Perketat Pengawasan Keuangan Daerah, BPK Sulawesi Utara Terbitkan IHPD
KABARINDO, KENDARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) guna meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah di daerah setempat.
Kepala Subauditorat Sultra I BPK Sultra Patrice L Sihombing di Kendari, Jumat, mengatakan penyusunan IHPD ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Gubernur Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra serta DPRD.
"Informasi yang diberikan kepada Gubernur untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota," katanya saat menggelar media workshop.
Dijelaskan, tujuan IHPD untuk Bupati dan Wali Kota untuk melaksanakan evaluasi dan benchmarking sedangkan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, lanjut Patrice, dalam pemeriksaan di Sultra terdapat pembagian dua wilayah yakni Subauditorat Sultra I dan Subauditorat Sultra II.
"Wilayah pemeriksaan Subauditorat Sultra I yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Konkep," jelasnya.
Sementara, wilayah pemeriksaan Subauditorat Sultra II yakni Konawe Selatan, Bombana, Muna, Buton, Baubau, Buton Utara, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat.
Dia menambahkan, terkait dengan perkembangan opini selama tiga tahun terakhir yakni 2018-2020 terdapat 17 WTP dan 1 WDP di Sultra.
Pada 2018 terdapat 17 WTP dan 1 WDP (Konawe Kepulauan), 2019 terdapat 17 WTP dan 1 WDP (Konawe Selatan), dan pada 2020 terdapat 17 WTP dan 1 WDP (Konawe Selatan).
"Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2020 pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan tujuh belas
pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," demikian Patrice.
Sumber: Antara
Foto: Facebook BPK
Comments ( 0 )