Pemerintah Cabut Izin Tambang Agincourt Resources, Saham UNTR Longsor

Area Pertambangan yang dikelola PT Agincourt Resources. (FOTO/Istimewa).

_______

JAKARTA – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) anak usaha PT United Tractors, Tbk. (UNTR) yakni PT Agincourt Recources.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan bahwa presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha perusahaan – perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan audit yang dilakukan satgas PKH setelah bencana yang terjadi di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Tak hanya Agincourt, pemerintah juga mencabut izin 27 perusahaan lainnya.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa Malam (20/1/2026)..

Mensesneg menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya. Mensesneg juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Sementara PT Agincourt Resources mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pemerintah tentang pencabutan izin tambang emas martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources mengungkapkan hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut.

Dia menegaskan dari sisi hukum Agincourt masih memiliki hak sebagai perseroan dalam berbisnis di Indonesia.

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Agincourt kata Katarina senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.