Pelaku Perusakan Sesajen Gunung Semeru Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
KABARINDO, LUMAJANG - Pelaku perusakan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, telah tiba di Markas Kepolisian Resor Lumajang pada Kamis (20/1/2022) malam WIB.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.
"Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.
Sesampainya di Polres Lumajang, pelaku yang diketahui berinisial HF itu langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum Satreskrim.
"Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," tuturnya.
Eka juga menjelaskan bahwa kepolisian telah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.
"SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Eka mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022
Adapun HF diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) malam di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan Bantul.
Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Penangkapan itu merupakan respon dari kasus perusakan sesajen yang dilakukan oleh HF di area bencana Gunung Semeru, Lumajang.
Aksi itu lantas diketahui oleh masyarakat umum karena diabadikan melalu video dan disebar ke media sosial.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )