Pelaku Penyerangan Gedung Konser Rusia Dikenakan Pasal Terorisme

Pelaku Penyerangan Gedung Konser Rusia Dikenakan Pasal Terorisme

KABARINDO, JAKARTA -- Pengadilan Distrik Basmanny Moskow menerapkan dakwaan terorisme ke empat tersangka serangan gedung konser di Moskow, Rusia, yang menewaskan sedikitnya 137 orang. Keempatnya diperintahkan untuk tetap ditahan sambil menunggu persidangan.

"Keempat pria tersebut didakwa melakukan tindakan terorisme sehubungan dengan serangan di gedung konser Crocus City Hall, dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup," ujar pihak pengadilan.

Para pelaku adalah Dalerdzhon Mirzoyev, Saidakrami Rachabalizoda, Shamsidin Fariduni, dan Mukhammadsobir Faizov. Pengadilan itu mengatakan para tersangka, yang diidentifikasi media Rusia sebagai warga negara bekas republik Soviet Tajikistan yang tinggal di Rusia, akan ditahan sebelum persidangan hingga 22 Mei.

Tiga dari empat orang tersebut telah mengaku bersalah atas semua dakwaan. Rusia memperingati masa berkabung pada Minggu kemarin, dua hari setelah serangan mematikan di gedung konser di pinggiran kota Moskow yang menewaskan lebih dari 137 orang, termasuk tiga anak-anak, dan melukai lebih dari 180 orang.

Tim penyelamat terus menelusuri gedung yang hangus itu untuk mencari sisa korban. Ratusan orang mengantre di Moskow untuk mendonorkan darah dan plasma mereka untuk para korban. Serangan pada Jumat (20/3) malam itu adalah yang paling mematikan di Rusia sejak pengepungan sekolah di Beslan pada 2004, ketika sekelompok militan menyandera lebih dari 1.000 orang, termasuk ratusan anak.

Empat pria bersenjata berjalan menuju detektor logam di Crocus City Hall, sebuah gedung konser berkapasitas 6.200 kursi di luar Moskow. Keempatnya menembakkan senjata otomatis mereka ke arah warga sipil yang ketakutan.

Serangan tersebut diklaim dilakukan oleh kelompok Islamic State (ISIS). Ukraina membantah segala keterlibatan dalam serangan, dan mengatakan bahwa Rusia hanya berusaha menyalahkan pihak lain. Red dari berbagai sumber