AS Sahkan UU Larangan Tik Tok

AS Sahkan UU Larangan Tik Tok

KABARINDO, JAKARTA -- Senat Amerika Serikat (AS) pada Selasa menyetujui legislasi yang memerlukan aplikasi media sosial Tik Tok yang sangat populer untuk dipisahkan dari perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDanceatau dilarang masuk ke pasar Amerika.

Langkah tersebut merupakan bagian dari paket bantuan luar negeri sebesar US$95 miliar, termasuk bantuan militer untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan, yang kini telah disetujui Kongres dan menuju ke meja Presiden Joe Biden.

Pejabat AS dan Barat lainnya telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dengan tuduhan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. TikTok memiliki 170 juta pengguna di AS saja.

Para kritikus juga mengatakan TikTok bersifat tunduk pada Beijing dan merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaan tersebut dengan tegas membantah klaim tersebut.

RUU ini, yang dapat memicu langkah langka untuk melarang sebuah perusahaan beroperasi di pasar AS, disetujui Senat dengan suara 79-18 tiga hari setelah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan bipartis yang kuat.

Biden menyatakan bahwa ia akan menandatangani legislasi tersebut.

Ia mengulangi kekhawatirannya tentang TikTok dalam percakapan telepon yang langka dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping awal bulan ini.

TikTok mengeluh setelah pemungutan suara Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Sabtu, mengatakan "sayangnya" para legislator mencoba "memaksakan undang-undang larangan yang akan menginjak hak kebebasan berbicara 170 juta warga Amerika, merusak tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang US$24 miliar untuk ekonomi AS setiap tahunnya."

Dalam RUU tersebut, ByteDance harus menjual aplikasi tersebut dalam waktu satu tahun atau dikeluarkan dari toko aplikasi Apple dan Google di Amerika Serikat.

Steven Mnuchin, yang menjabat sebagai menteri keuangan AS di bawah pendahulu Biden, Donald Trump, telah mengatakan tertarik untuk membeli TikTok dan telah mengumpulkan sekelompok investor.

TikTok selama bertahun-tahun telah menjadi target otoritas Amerika, yang mengatakan bahwa platform tersebut memungkinkan Beijing untuk memata-matai pengguna di Amerika Serikat. Namun, larangan tersebut dapat memicu gugatan hukum.

RUU yang disahkan oleh Kongres memberikan otoritas kepada presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika dikendalikan oleh negara yang dianggap musuh.

Elon Musk, miliarder pemilik X, sebelumnya Twitter, pada hari Jumat menentang larangan TikTok, dengan mengatakan bahwa "melakukannya akan bertentangan dengan kebebasan berbicara dan berekspresi." Red dari berbagai sumber