Para Disabilitas Ikut Serta Raperda; Awesome !
Bahas Raperda Disabilitas, Dinsos DKI Libatkan Penyandang Disabilitas
Jakarta, Kabarindo- Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan perwakilan penyandang disabilitas yang berasal dari komunitas, yayasan maupun lembaga, dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah terkait penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (14/2).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Prayitno, dan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKS PFM), Susana Budi Susilowati.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Sosial DKI Jakarta secara terbuka menerima aspirasi dari perwakilan penyandang disabilitas, guna menyempurnakan naskah akademik sebagai dasar pembuatan peraturan daerah tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu yang dibahas adalah mengenai tersedianya peluang kerja bagi penyandang disabilitas, mitigasi bencana, serta database. "Untuk mitigasi bencana, sepertinya perlu dipertajam ke tingkat RT RW, agar ada pengarahan lebih detail bagi kami disabilitas. Selain itu dalam database, pendataan penyandang disabilitas kadang berbeda-beda, sehingga kami tidak yakin itu valid, terutama dalam pemberian bantuan," ungkap Ritson, salah satu perwakilan penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, sejumlah aspirasi juga disampaikan oleh berbagai perwakilan penyandang disabilitas, seperti kesempatan menempuh pendidikan, fasilitas umum yang aksesbilitas, pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas, pusat layanan bahasa isyarat, hak akses informasi bagi tunanetra, hingga cabang olahraga yang dibina Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang PKS PFM, Susana Budi Susilowati, mengungkapkan pertemuan ini sebagai masukan dalam menyusun naskah akademik yang nantinya dijadikan sebagai dasar hukum pembuatan Peraturan Daerah mengenai kesejehteraan penyandang disabilitas.
"Aspirasi dari kalian semua sebenarnya mewarnai dan memperkaya naskah akademik. Forum ini untuk mendengar masukan, apakah itu sifatnya konsumtif ataukah apresiasi. Masukan-masukan ini akan menjadi catatan kami, ke dalam naskah akademik dan susunan raperdanya," ujarnya.
Sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan SKPD lain yang beririsan langsung dengan penanganan penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, Perda yang akan dibuat, sebagai penyempurnaan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam melakukan kewajiban mengenai penyandang disabilitas, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dinukil dari rilis yang diterima.
Comments ( 0 )