Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Revisi Aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020
KABARINDO, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dilansir Antara, Selasa 27 September 2022.
Salah satu yang direvisi adalah mengenai syarat tinggi badan. Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Setelah direvisi, maka tinggi badan untuk calon taruna laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Comments ( 0 )