Ouan Berani Jamin Supremasi Sipil
Kabarindo, Jakarta--
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna masa sidang ke-15, berlandaskan dan mengedepankan supremasi sipil.
“Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ia menerangkan, terdapat tiga poin subtansi dalam UU TNI yang baru saja disahkan itu. Pertama yakni di Pasal 7 yang membahas tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok,” ujarnya menambahkan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, Puan menjelaskan, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, termasuk juga kepentingan nasional di luar negeri.
Poin ke dua, sambung Puan, yakni Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pdaa kementerian dan Lembaga. Dijelaskan, prajurit aktif yang dapat menduduki menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10, menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga.
“Dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” jelas Puan.
Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, Puan memaparkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan,” tambahnya.
Puan merincikan, pada pasal ini juga ada perubahan masa bakti Prajurit masa dinas. Yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Comments ( 0 )