OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp. 786 Juta

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp. 786 Juta

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat daerah. Kali Ini KPK menyita uang tunai Rp786 juta saat OTT)  Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Kamis (20/1/2022) dini hari

Ia menyebut, barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT itu hanya sebagian kecil dari beberapa suap yang diterima Terbit Rencana.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR).

 

Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tiga orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.

Atas ulahnya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.