Menpora: Kejuaraan Level Asia Tetap Bisa Digelar di Indonesia
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memastikan kejuaraan level Asia ke bawah tetap bisa digelar di Indonesia meski pihak Komite Olimpiade Internasional atau IOC merekomendasikan federasi internasional tidak menggelar kegiatan olahraga di Indonesia.
"Untuk event-event yang ada tentunya untuk (level) Asia, Asia Tenggara, saya rasa tidak ada masalah (di gelar di Indonesia)," kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan seputar dampak dari keputusan IOC terhadap kejuaraan atau kegiatan olahraga di Indonesia.
Menpora mengatakan, ajang atau kejuaraan level Asia maupun Asia Tenggara yang akan digelar di Indonesia ke depan, tetap berjalan sesuai rencana.
Sementara untuk kejuaraan dunia, kata dia, juga bersifat rekomendasi bukan larangan sehingga masih bisa dikomunikasikan secara baik dengan pihak IOC.
"Kita lihat juga sepertinya IOC memberikan ruang untuk kita bicara, bukan sekedar mengambil garis keras," katanya.
Baca juga: Menpora sebut pernyataan IOC bersifat rekomendatif
Oleh sebab itu, Menpora telah meminta Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari untuk menjalankan negosiasi dan komunikasi dengan baik terhadap pihak IOC agar mencapai jalan keluar terbaik.
Selain itu, dia juga mengarahkan pihak pengurus federasi olahraga nasional untuk membuka komunikasi dengan federasi internasional terkait kejuaraan dunia yang sudah direncanakan akan digelar di Indonesia.
Menpora menjelaskan, dalam menangani persoalan terkait rekomendasi IOC itu, pihaknya dalam posisi sebagai pendukung (supporting system) dengan mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mufakat.
Dia memahami bahwa keputusan IOC tersebut sebagai dampak dari kebijakan Pemerintah Indonesia membatalkan visa kontingen senam Israel saat hendak mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Indonesia.
Kemenpora sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia, kata dia, tetap dengan sikap yang jelas dan tegas bahwa kebijakan pembatalan visa itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta wujud dari peran serta menjaga iklim keamanan dan ketertiban dunia.
Source: Antara
Comments ( 0 )