Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan, Anggaran Besar Image Pemerintah Jelek

Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan, Anggaran Besar Image Pemerintah Jelek
Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan, Anggaran Besar Image Pemerintah Jelek

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO : ISTIMEWA)

________

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tampak kesal kegaduhan akibat penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026), Purbaya berkali-kali menoleh ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. “Kenapa terjadi keributan di Februari ini. Ya karena 10% (yang dinonaktifkan). Dan mereka (rakyat) tidak tahu mereka tidak masuk dalam daftar lagi,”tegasnya.

Purbaya menegaskan, anggaran untuk iuran tidak dipotong sepeser pun. Dia menyoroti penonaktifan peserta PBI JKN itu tanpa sosialisasi. “Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba saat mau cek darah dia tidak eligible lagi. Kayaknya kita konyol, uang yamg saya (pemerintah) keluarkan sama image jelek,”katanya.

Menkeu menegaskan, pemerintah rugi lantaran dengan anggaran yang sama, medapatka image buruk dari masyarakat. Dia menegaskan, pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang penting untuk ketepatan sasaran. Namun, cara pelaksanaannya tak boleh sembrono.

Purbaya menuntut cara kerja yang lebih manusiawi. Dia meminta agar setiap penonaktifan peserta dibarengi dengan masa transisi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu untuk melakukan sanggahan atau mencari solusi mandiri sebelum layanan kesehatan mereka benar-benar diputus. Purbaya meminta agar setiap penonaktifan disertai masa transisi 2–3 bulan. “Tadi Menkes bilang dua bulan,”sebutnya.

Sedangkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pasien penyakit katastrofik seperti gagal ginjal dan kanker tidak boleh berhenti mendapatkan perawatan.

 Dia mengusulkan reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi 120 ribu pasien katastrofik yang status Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya keluar dari sistem.

Selain pasien gagal ginjal, Budi juga menekankan pasien kanker, penyakit jantung, dan talasemia tetap mendapatkan perawatan walau status PBI-nya sempat tidak terdaftar.