Mantan Hakim MK, Muhammad Arsyad Sanusi Meninggal Dunia dalam Usia 79 Tahun
KABARINDO, JAKARTA -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia di usianya yang ke-79 tahun, Senin (1/1/2024).
"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita vang mendalam atas wafatnya Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.H. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," tulis MK melalui unggahan di media sosial Instagram resminya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa Arsyad meninggal pada pukul 09.30 WIB. Adapun, rumah duka Arsyad berlokasi di Dbanyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur.
"Dimakamkan di San Diego Hills, Ba'da Ashar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Fajar menjelaskan Arsyad memiliki riwayat penyakit. Bahkan, informasi yang diterima, Arsyad juga sudah memakai alat pacu jantung.
"Beliau meninggal di rumah, sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik di rawat di RS," tutur dia melanjutkan.
Diketahui, setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, Arsyad diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965. Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970.
Perjalanan karirnya sebagai hakim diawali dengan menjadi Hakim pada PN Bantaeng (1970-1971), Hakim pada PN Makassar (1971-1981), Hakim pada PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim pada PN Surabaya (1988-1992).
Kemudian, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Setelah itu, dilanjutkan sebagai Hakim pada PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001). Pada pertengahan Maret 2001, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004. Di tahun yang sama, dia dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Pada 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Pada 29 Mei 2008, Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA). Arsyad kemudian mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik sekitar awal 2011. Posisi Arsyad pun digantikan oleh Anwar Usman. Anwar tercatat menjadi Hakim Konstitusi sejak mengucapkan sumpah jabatan pada 6 April 2011 silam.
Comments ( 0 )