Langkah yang Diambil KPK untuk Usut Kasus Suap Hakim Itong
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai perkara yang pernah ditangani oleh tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman sebagai saksi untuk tersangka Itong dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK menginformasikan bahwa saksi Dede sebelumnya bertugas di PN Surabaya.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Sumber: Antara
Comments ( 0 )