Klarifikasi Bappebti Terkait Larangan Token Asix Milik Anang Hermansyah
KABARINDO, JAKARTA - Token ASIX milik musisi Anang Hermansyah sempat dilarang diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lantaran dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Melalui akun Twitter resminya Bappebti pun meluruskan pernyataannya yang sempat membuat ramai publik.
Klarifikasi Pihak Bappebti
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan jika cuitan terkait token ASIX yang disampaikan oleh Bappebti melalui akun Twitter merupakan kesalahpahaman.
“Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakannya. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020,” kata Tirta pada awak media, Jumat (11/2/2022).
Bappebti menegaskan jika ASIX Tokone bukannya dilarang tapi masih dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan.
“Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbah Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami,” lanjutnya.
Ia menegaskan jika sebelum diperdagangkan di Indonesia, tokem milik keluarga Hermansyah tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu.
“Jadi aturan mainnya nggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti. Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya,” imbuhnya.
ASIX Proses Daftar Token ke Bappebti
Pada Jumat (11/2), Anang mendatangi Bappebti dan melakukan pendaftaran tokennya.
“Per hari ini sedang proses,” kata Anang kemarin.
CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang Ashanty, menegaskan jika ASIX hari ini sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.
“Kita sedang proses per hari ini kita masukin,” jelas Basyar.
“Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi,” lanjut Ashanty.
Tirta Karma Sanjaya mengatakan proses pendaftaran dan perizinan harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan setidaknya ada 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses bisnis pengembangan.
“Prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen,” jelasnya.
Token ASIX akan Melantai di Indodax
Anang mengatakan jika pengurusan pendafataran inis selesai, token ASIX juga akan melantai di Indodax.
“Nanti sore aku harus ngomong juga, kita akan jelaskan bagaimana proses degan Indodax semoga hari ini selesai kita akan umumkan kita akan melantai di Indodax,” ujarnya.
Tirta Karma Sanjaya juga menjelaskan jika lamanya proses pendaftaran itu tergantung dengan kesiapan dokumen yang harus dipenuhi oleh ASIX sendiri.
“Prosesnya tergantung kesiapan justru kalau kita tergantung kelengkapan dokumen, karena ada penilaian. Itu nanti berkaitan dengan asosiasi. Ya nanti kita lihat lah pemasukan lampiran itu kan diakumulasikan dulu,” jelasnya.
Sumber: Detik.com
Foto: instagram.com/ananghijau, twitter.com/InfoBappebti
Comments ( 0 )