Kesabaran Korban Investasi Bodong BSS Habis, Hungdres Halim Bakal Dilaporkan ke Polisi

Kesabaran Korban Investasi Bodong BSS Habis, Hungdres Halim Bakal Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum korban menilai bos PT Bumi Sumber Swarna tak menunjukkan itikad baik dan hanya memberi janji kosong

 

JAKARTA — Kesabaran para korban investasi bodong PT Bumi Sumber Swarna (BSS) akhirnya mencapai batas. Melalui kuasa hukum mereka, Farlin Marta dan Sakti Manurung dari Master Trust Law Firm, para korban akan melayangkan laporan resmi ke kepolisian terhadap Hungdres Halim, Direktur Utama sekaligus penandatangan bilyet investasi PT BSS.

Laporan ini juga akan menyasar sejumlah pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab, yakni Komisaris PT BSS Andrew Halim dan Kwek Kie Jen, serta Tahir Ferdian.

Menurut Farlin Marta, langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai Hungdres Halim tidak menunjukkan keseriusan maupun itikad baik dalam upaya penyelesaian pembayaran kepada para korban.

“Hungdres Halim tidak serius menyelesaikan utang PT Bumi Sumber Swarna kepada para nasabahnya. Yang diberikan hanya janji-janji kosong. Ia pernah menjanjikan tanah di Ketos, tapi tak ada akses jalan menuju ke sana. Apakah nasabah harus naik helikopter untuk melihat tanah itu?” ujar Farlin Marta, Senin (20/10/2025).

 

Janji Tanah Tak Terbukti, Korban Pilih Jalur Hukum

Sejak awal, Master Trust Law Firm masih membuka ruang mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, alih-alih menunjukkan kesungguhan, Hungdres disebut justru mengulur waktu dengan berbagai alasan.

Hungdres sempat mengirim pesan bahwa dirinya tengah dirawat di rumah sakit dan meminta waktu karena “slow response”. Namun, bagi kuasa hukum para korban, alasan itu justru memperkuat kesan bahwa ia tak berniat serius menyelesaikan kewajiban terhadap para investor.

“Kami sudah memberikan waktu dua bulan, tapi tidak ada itikad baik. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum. Seluruh nasabah BSS di Indonesia harus bersatu menuntut haknya agar kasus ini ditindaklanjuti,” tegas Farlin.

Ia juga mempertanyakan mengapa Hungdres seolah bisa lolos dari tanggung jawab.

“Apakah karena dia anak dari Taher Halim, sehingga bisa begitu santai menghadapi kerugian Rp2 triliun milik para nasabahnya?” ujarnya.

 

Kuasa Hukum: BSS Harus Bertanggung Jawab

Senada, Sakti Manurung menegaskan bahwa PT Bumi Sumber Swarna harus bertanggung jawab mengembalikan dana para nasabah yang telah diselewengkan.

“Kasihan para korban. Jangan berpikir bisa lolos dari jerat hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Sakti.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Sudah terlalu lama PT BSS seolah diam. Atau memang mereka kebal hukum? Kami tidak akan mundur sejengkal pun demi menegakkan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

 

 

Dugaan Kelalaian Administrasi dan Kerugian Mencapai Rp2 Triliun

Berdasarkan akta perubahan terakhir PT BSS Nomor 29 tanggal 26 Maret 2020, Direktur tercatat atas nama Kok Huat Tukimin, yang diketahui meninggal dunia lima hari kemudian, pada 31 Maret 2020.

Namun, hingga kini akta perusahaan tersebut tidak pernah diperbarui atau menunjuk direktur baru. Sementara itu, Komisaris Kwek Kie Jen masih tercatat aktif, dan diduga harus menanggung akibat dari tindakan Hungdres Halim yang disebut telah menggelapkan dana investor hingga Rp2 triliun.

Data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan, PT BSS terdaftar dengan nomor AHU-0026668.AH.01.02.TAHUN 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2020.

Kerugian akibat investasi bodong ini amat besar. Banyak korban kehilangan tabungan, usaha bangkrut, hingga keluarga terpuruk karena janji imbal hasil yang berubah menjadi mimpi buruk berkepanjangan.

 

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Para korban berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti agar keadilan benar-benar terwujud.

“Ini waktunya aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini berakhir menjadi drama panjang yang melukai rasa keadilan publik,” pungkas Farlin Marta.

Diketahui, hingga kini sekitar Rp200 miliar dana korban telah terhimpun dalam pendampingan hukum Master Trust Law Firm, sementara sekitar Rp1,8 triliun lainnya masih belum terlaporkan.

Kuasa hukum membuka hotline bagi para nasabah yang ingin bergabung memperjuangkan haknya melalui nomor 0813-1785-935.