Kecanduan Film Porno, Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya di Banyuwangi
KABARINDO, BANYUWANGI - Kepala sekolah di Banyuwangi melakukan pencabulan ke siswinya di beberapa lokasi. Pengakuan ini disampaikan saat pelaku berinisial M (48) Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan aksi M (48) dilakukan sejak 2016 dan baru terungkap 2023 ini. Ada tiga korban yakni anak perempuan yang sementara ini sudah terindentifikasi masih berusia di bawah umur.
"Dilakukan di tempat yang berbeda. Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Dua korban dicabuli sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, yang dilakukan di ruang guru. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan. Saat ini kedua korban sudah berusia 13 tahun dan lulus dari sekolah itu.
"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka dan diancam untuk tidak membocorkan ke siapa-siapa," ujarnya.
Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.
"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," bebernya.
Dari pengakuan pelaku juga diketahui aksi bejat oknum kepala sekolah ini dilatarbelakangi kerap melihat film porno. Padahal pelaku diketahui telah memiliki istri, anak, hingga cucu.
"Latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video-video porno dari ponselnya. Menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," paparnya.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung. "Tersangka juga mengajar mengaji di sana," jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Kepala sekokah berinisal M (48) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, M mengakui tindakan bejat tersebut. Saat ini ia resmi ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Comments ( 0 )