Judi Tembak Ikan, Polisi Grebek Lokasi di Sumatera Utara
KABARINDO, MEDAN - Polisi menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kapoles Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.
Penggrebekan itu dilakukan oleh Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
"Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen," kata Putu.
"Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan."
Pria yang ditangkap itu memang bukan pemilik, tetapi hanya pekerja di lokasi tersebut.
Masyarakat Resah
Penggrebekan ini dikatakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi ini.
Judi tembak ikan ini terjadi di sebuah warung di Desa Simpang Tiga Lemang.
Ini merupakan bentuk keseriusan polisi setempat untuk menghentikan segala jenis perjudian.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," kata Putu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan. Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami."
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )