Jual Barang Palsu dan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual WeChat dan AliExpress Masuk Daftar Hitam AS

Jual Barang Palsu dan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual WeChat dan AliExpress Masuk Daftar Hitam AS

KABARINDO, JAKARTA- Platform WeChat dan ritel populer Tiongkok AliExpress masuk daftar hitam AS karena dituding telah menjual barang palsu dan melanggar hak kekayaan intelektual.

Mengutip Gizchina, Minggu (20/2/2022), AS memasukkan 42 marketplace online dan 35 marketplace fisik yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.

Informasi di atas berdasarkan siaran pers disertai laporan setebal 50 halaman dari seorang perwakilan Departemen Perdagangan AS.

"Daftar ini untuk pertama kalinya mengidentifikasi AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua marketplace online signifikan berbasis di Tiongkok, yang dilaporkan mamfasilitas pemalsuan merek dagang substansial," demikian bunyi keterangan pers tersebut.

Di dalam daftar yang sama dengan AliExpress, marketplace online lainnya yang namanya tertera adalah Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao serta 9 marketplace fisik lainnya.

Daftar hitam ini di-update setiap tahun sekali sejak 2011. Meski dimasukkan ke daftar hitam, bukan berarti platform-platform tersebut terkena sanksi perdagangan. Dengan masuk ke daftar hitam ini, kedua platform terkemuka ini telah tercoreng reputasinya.

Penulis laporan menyebut, Tiongkok merupakan negara asal utama barang palsu, di mana barang-barang palsu disita oleh bea cukai dan layanan perlindungan perbatasan AS.

Selain reputasi kedua platform di atas, dimasukkannya dua perusahaan besar ke daftar hitam juga menyinggung soal Tiongkok yang memproduksi barang dalam jumlah terbesar menggunakan sistem kerja ilegal, termasuk pekerja anak.

Dalam sebuah pernyataan, Duta Basar AS Katherine Tai mengatakan, "Perdagangan global barang palsu dan bajakan melemahkan inovasi dan kreativitas AS dan merugikan pekerja Amerika."

Lebih jauh lagi menurutnya, pedagangan gelap memperburuk kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan produk palsu dengan praktik kerja yang sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, menurut Perwakilan Departemen Perdagangan AS, produk palsu disebut-sebut menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.

Dalam hal risiko kesehatan, ada referensi khusus untuk peralatan pelindung terhadap Covid-19. Misalnya, produk yang seharusnya melindungi dari virus perlu diproduksi dalam kondisi steril, namun karena produk palsu, kemungkinan hal ini diabaikan.

 

Sumber: Liputan6.com

Foto: Ilustrasi barang palsu (Stock Vector)