Januari 2024 - 31 Desember 2024, Satgas PASTI OJK Hentikan 2.930 Entitas Pinjol Ilegal & 310 Penawaran Investasi Ilegal

Januari 2024 - 31 Desember 2024, Satgas PASTI OJK Hentikan 2.930 Entitas Pinjol Ilegal & 310 Penawaran Investasi Ilegal

Januari 2024 - 31 Desember 2024, Satgas PASTI OJK Hentikan 2.930 Entitas Pinjol Ilegal & 310 Penawaran Investasi Ilegal

Surabaya, Kabarindo- Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari - 31 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah ini, 15.162 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.

Data tersebut diungkapkan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada awal Januari 2025 lalu.

Dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari - 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.

Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada 22 November 2024. Hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), yang kemudian ditindak-lanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sanksi administratif

Riyadi mengatakan, OJK memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Sepanjang 2024, OJK telah menetapkan setidaknya 5.053 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sedangkan pada 2023 telah dilakukan 4.382 sanksi administratif.

“Diharapkan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan,” ujar Riyadi.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Desember 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 139 perkara yang terdiri dari 113 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara di antaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Riyadi mengatakan, dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.