Ganjil-Genap Akan Diberlakukan di Empat Ruas Tol
KABARINDO, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan sistem ganjil-genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mengantisipasi tingginya potensi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru,
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat menurunkan pergerakan masyarakat. Dijelaskan, dengan adanya mekanisme ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya. Rencananya penerapan ganjil genap akan diberlakukan di empat titik, yakni; Ruas Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Akan mendukung
Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mendukung kebijakan sistem ganjil genap di jalan tol jika nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah. “Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut (sistem gage),” ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Grup Head Jasa Marga, dikutip dari Kompas.com..
Jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan menyosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.
Comments ( 0 )