Eks Dirjen Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kapuspen Kemendagri Ikuti Proses yang Berjalan
KABARINDO, JAKARTA - Mantan Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Sebelumnya, KPK menyebutkan pihaknya sedang melakukan pengembangan dari kasus Bupati Koltim terkait dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Kemendagri Ikuti Proses yang Berjalan
Pihak Kemendagri juga mengomentari kasus yang dialami mantan rekannya tersebut.
“Kami belum dapat info yang pasti terkait itu, jadi untuk sementara kita ikuti proses yang sedang berjalan,” ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (29/12/2021).
Pada 19 November 2021 lalu, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dan ditugaskan oleh Kemendagri ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN,” ujar Benni.
Ketika ditemui sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK belum bisa memberitahu siapa tersangka dalam kasus ini.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” kata Ali pada Rabu (29/12).
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sumber: Detik.com
Foto: Detik.com/Dok. Kemendagri
Comments ( 0 )