Dua Hari Berturut-Turut Polisi Gebrek Dua Kantor Pinjol di PIK
KABARINDO, JAKARTA - Dua hari berturut-turut polisi menggrebek dua kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang berlokasi di kompleks Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kantor pinjol di ruko Palladium Blok G Nomor 7, Jalan Pulau Maju Bersama pada Rabu (26/1/2022) malam. Polisi berhasil mengamankan 99 orang, termasuk manajer yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Keesokan harinya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjol di ruko Palladium Blok H Nomor 15. Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 27 orang, termasuk manajer yang merupakan warga negara China.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi, Wibowo mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Dari 27 yang diamankan (ditagkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan,” kata Wibowo dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).
Pegawai yang diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai pengingat debitur yang menunggak, bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang sering melakukan pengancaman pada nasabah.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah perangkat yang menunjang aktivitas bisnis perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami perusahaan tersebut, apakah berkaitan dengan perusahaan yang digerebek sehari sebelumnya atau tidak.
Sedangkan, hasil penyelidikan sementara diketahui perusahaan ini mampu meminjamkan dana kepada debitur sebesar Rp1,2 juta hingga maksimal Rp2,5 juta.
“Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen,” ungkat Wibowo.
Kemudian bagi debitur yang menunggak nantinya akan dikenakan bunga lagi sebesar enam persen dari total pinjaman nasabah. Bagi debitur yang tidak mampu atau tidak bersedia membayar, maka bagian penagih akan mengancam dengan cara ilegal seperti memaksa bahkan menyebarkan data pribadi.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan perusahaan ini mulai beroperasi pada Januari 2022. Hingga kini perusahaan pinjol ini sudah mengelola empat aplikasi pinjaman online di smartphone.
“Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito,” beber Wibowo.
Sumber: Kompas.com
Foto: Polres Jakpus
Comments ( 0 )