Buntut Tertangkapnya Itong Isnaeni, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya
KABARINDO, SURABAYA - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan juga panitera pengganti PN Surabaya yang bernama Hamdan. Hal ini lantaran sesuai dengan berita yang sedang ramai, bahwa Itong ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara.
Selain itu, pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono juga ikut ditangkap KPK.
Ketiga tersangka ini ditangkap KPK dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022).
Pemberhentian Itong diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto di kantor KPK.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” ujar Dwiarso pada Kamis (20/1/2022) malam.
Berdasarkan temuan awal yang telah didapatkan oleh KPK, Itong diduga menerima suap Rp140 juta. Besaran uang ini belum sepenuhnya ia terima, karena total uang yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar. Suap ini terkait dengan pengurusan perkara yang menyangkut PT SGP.
Uang tersebut diberikan oleh Hendro selaku kuasa hukum PT SGP melalui perantara Hamdan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Promolango, menjelaskan bahwa putusan yang diinginkan oleh Hendro agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Menurut Nawawi, selain kasus ini, Itong juga menerima uang suap dari kasus perkara yang ia tangani di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Nawawi.
Atas perbuatannya dan juga bukti yang telah ditemukan KPK, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nawawi, juga mengatakan kini Itong sedang ditahan di Rumah Tahanan KPK.
“Tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada kavling C1,” ucap Nawawi.
Sedangkan untuk Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Nawawi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diketahui akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022 di tempat yang berbeda-beda.
“Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022,” kata dia.
Di tempat berbeda, Hamdan juga di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Untuk hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sumber: CNNIndonesia.com, Kompas.com
Foto: Istockphoto/bymuratdeniz
Comments ( 0 )