Batam Tahan Dua Kapal Tunda Berbendera Singapura
KABARINDO, JAKARTA – Dilansir dari harian Singapura, The Straits Times, otoritas pelabuhan Batam mengabarkan pada Jumat (11/3) bahwa dua kapal tunda berbendera Singapura, An Rong dan An Ying, telah ditahan karena diduga beroperasi secara ilegal di perairan lepas pulau itu.
Kurang dari dua minggu lalu terjadi insiden serupa, yang juga melibatkan kapal tunda berbendera Singapura.
Kepala institusi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Batam, Revolino, mengatakan bahwa kapal tunda yang ditahan hari Jumat itu tidak terdaftar, dan masing-masing membawa enam awak Indonesia di dalamnya.
Mendaftar pada otoritas pelabuhan setempat merupakan syarat utama bagi semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
Kapal tunda itu juga membantu dua kapal lainnya – satu berbendera Indonesia dan satu lagi berbendera Malaysia, dalam operasi pemindahan dari kapal ke kapal tanpa izin ketika ditangkap pada 4 Maret, kata Revolino.
Keempat kapal tersebut diangkut ke Pelabuhan Bintang 99 di Batu Ampar, Batam, dan sedang menunggu penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan awal adalah kapal-kapal tersebut beroperasi secara ilegal. Kami akan menyelidiki lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran lain," kata Revolino. "Sejauh ini penyidik telah melibatkan pihak bea dan cukai untuk memeriksa muatan mereka."
Berdasarkan undang-undang pelayaran Indonesia tahun 2008, kapal asing dapat didenda maksimum 600 juta rupiah untuk pelanggaran. Jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik, individu yang terlibat dapat dipenjara hingga lima tahun.
Pemerintah setempat telah meningkatkan patroli di perairan Batam akhir-akhir ini.
Kapal tunda berbendera Singapura lainnya, An Ding, ditahan pada 21 Februari lalu oleh pihak berwenang Indonesia karena diduga beroperasi secara ilegal di perairan lepas Batam.
Kapal dan enam awaknya yang berkewarganegaraan Indonesia saat ini juga berada di pelabuhan Bintang 99.
***(Sumber dan foto: The Straits Times)
Comments ( 0 )