2021, Pemerintah Tangkap 167 Kapal Pencuri Ikan
KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 167 kapal yang melakukan illegal dan destructive fishing di perairan Indonesia pada 2021. Kapal tersebut tidak hanya berasal dari kapal asing, tetapi juga kapal domestik. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Senin (13/12/2021).
"Selama tahun 2021, kami menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, kami juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak,” ujar Adin Nurawaluddin.
Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia, lanjutnya, bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini, kata Adin Nurawaluddin.
Selain menangani masalah pencurian ikan, KKP juga melakukan pengawasan terhadap seluruh isu terkait pelanggaran di kelautan, misalnya pencemaran dan perusakan terumbu karang. (Foto: Ilustrasi/Courtesy/KKP)
Comments ( 0 )