Yuk Simak Bagaimna Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi
JAKARTA, Kabarindo.com : Kini tempat keramaian khususnya mal, perkantoran, dan instansi mana pun bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.
Peduli Lindungi menjadi syarat untuk memasuki tempat-tempat umum. Pemerintah terus mendorong penggunaan Peduli Lindungi di berbagai sektor kegiatan masyarakat.
"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama mengatasi ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).
Bagi pengelola tempat umum yang hendak menggunakan Peduli Lindungi sebagai syarat masuk atau skrining, bisa melakukan pendaftaran ke Kemenkes.
Apa dan bagaimana cara dapatkan QR code Peduli Lindungi Pengelola tempat umum bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code Peduli Lindungi.
Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut langkahnya: Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusadatin@kemenkes.go.id Pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Formulir tersebut wajib diisi dan dikirim balik ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.
Contoh surat permohonan Berikut contoh surat permohonan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola tempat-tempat umum. Nomor surat: Tanggal: Kepada, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
Dengan hormat, Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].
Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah: Nama: Jabatan: Email: Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami,
Penggunaan PeduliLindungi Selain sebagai sarana skrining, Luhut mengatakan bahwa PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan sebagai tracing bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19. Nantinya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetapi terdeteksi berusaha memasuki tempat umum, maka pemerintah akan segera membawa orang tersebut ke tempat isolasi terpusat.
Pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat. Keenam aktivitas tersebut yakni: Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional Transportasi: darat, laut, dan udara Pariwisata: hotel, restoran, event, atau pertunjukan Kantor atau fasilitas publik: pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga Keagamaan: masjid, gereja, wihara, pura, dan kegiatan keagamaan Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMS, dan perguruan tinggi.
Comments ( 0 )