Wamenhaj Jelaskan Mekanisme Skema “War Ticket” Haji
KABARINDO, JAKARTA -- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan mekanisme skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji, meski saat ini masih dalam tahap kajian atau sebatas wacana
Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Tangerang, Banten, Jumat, Wamenhaj Dahnil menjelaskan skema tersebut diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Wamenhaj Dahnil mengatakan istilah war ticket ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun.
Ia menjelaskan pemerintah bersama DPR RI nantinya akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.
Adapun bagi jamaah yang memilih jalur antrean, kata dia, akan tetap mendapatkan subsidi atau nilai manfaat. Ia menegaskan penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.
Menurutnya, kuota yang digunakan pada skema war ticket bisa berasal dari dua sumber. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan Arab Saudi tiap tahunnya.
Kedua, berdasar pada proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.
Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun.
Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.
Demi meringankan beban pembiayaan, maka war ticket ini menjadi salah satu opsi, selain harapannya bisa memperpendek antrean haji di Indonesia.
Selanjutnya, kuota tambahan tersebut akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel yang dibangun Kemenhaj.
Jamaah yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tersebut tanpa harus menunggu antrean panjang.
Berbeda dengan haji reguler, kata dia, skema ini tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Seluruh biaya ditanggung langsung oleh jamaah sesuai dengan nilai riil penyelenggaraan atau biaya haji yang ditetapkan pemerintah.
“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Di sisi lain jamaah reguler yang telah masuk daftar tunggu juga bisa mengambil skema war ticket, namun nantinya mereka juga harus membayar biaya haji riil tanpa subsidi dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Comments ( 0 )