Tolak Dugaan Kriminalisasi terhadap Karyawan WKM, Sejumlah Aktivis Maluku Utara Pantau Sidang di PN Jakpus

Tolak Dugaan Kriminalisasi terhadap Karyawan WKM, Sejumlah Aktivis Maluku Utara Pantau Sidang di PN Jakpus

KABARINDO, JAKARTA - Sejumlah aktivis  dari Maluku Utara memenuhi ruang sidang kasus pemasangan patok/pagar di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

Sidang perkara patok ini ada 2 terdakwa yang merupakan karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yakni, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh PT Position. 

Yohannes Masudede,  S.H., M.H, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menjelaskan kehadiran para aktivis tidak hanya menunjukkan konsistensi. Namun juga dukungan buat terdakwa yang diduga menjadi korban kriminalisasi 

“Kehadiran kami sebagai bentuk pengawalan agar tidak ada ruang bagi PT Position untuk memelintir fakta maupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kami kali ini sudah ketiga kali dan bukan sebuah kebetulan, melainkan peringatan keras terhadap upaya-upaya yang diduga dilakukan PT Position di persidangan,” ujarnya.

Yohannes juga meminta seluruh proses sidang harus dibuka secara jelas untuk publik.  Pihaknya juga meminta ada 
sanksi tegas bagi upaya menghambat proses hukum.

“Jika terbukti ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya persidangan atau pengungkapan kebenaran yang seterang-terangnya, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas tanpa kompromi,” ujarnya 

Sementara itu, para aktivis mahasiswa juga tampak hadir di sidang tersebut. 
Para aktivis tersebut hadir terkait ada 11 warga Halmahera Timur, yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai. Namun 11 warga Halmahera Timur tersebut saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka setelah dilaporkan pihak PT Position.

“Kami merasa peduli terhadap 11 orang warga kami yang ditangkap dan ditahan di Polda Maluku Utara. Karena itu kami juga datang ke sidang di PN Jakarta Pusat. Untuk melihat juga bagaimana sidang berlangsung,” ujar senior dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur Jakarta, Robertus Doongoro. 

“Jadi kami dari beberapa mahasiswa Halmahera Timur di Jakarta yang berkuliah di Jakarta yang tergabung dalam organisasi himpunan-himpunan pelajar mahasiswa Indonesia Halmahera Timur Jakarta merasa empati kepada 11 warga kami dari Halmahera Timur yang menjadi terdakwa,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus yang dialami masyarakat Maba Sangaji juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara. Aktivis lingkungan Jaringan Tambang atau JATAM tengah membela 11 orang masyarakat yang dijadikan terdakwa.

Lebih lanjut Robertus mengatakan, pihaknya hadir di persidangan ini dengan tujuan mau mengetahui perkembangan terkait dengan kasus perselisihan dua perusahaan besar ini. 

“Kami pernah sekali turun demo di kejaksaan bahkan kami juga pernah demo di PT Position. Kami meminta segera dibebaskan 11 warga dan PT Position segera mencabut laporannya,” pungkasnya.