Timnas AMIN Minta Bawaslu Tegas Soal Netralitas ASN
KABARINDO, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David Nerotumilena, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih tegas untuk menegakkan netralitas dan merekomendasikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pemilu.
Billy mengatakan hal itu untuk merespons video berisi sejumlah ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat video dukungan untuk calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menyesalkan kejadian itu dan tentu Bawaslu atau KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang bertanggung jawab terhadap ini, harus melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," kata Billy di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dia menjelaskan Timnas AMIN selalu mengutamakan dan mendukung penegakan terhadap netralitas ASN, bahkan untuk anggota Polri dan TNI.
Lebih lanjut, dia mengatakan perbuatan yang jelas sudah melanggar aturan itu seharusnya tidak perlu terjadi, karena semuanya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga hal itu harus benar-benar dijalankan.
Perbuatan tidak netral oknum ASN itu tentu akan mencoreng nama institusi. Sehingga, tidak hanya berdampak negatif untuk Satpol PP Garut, tetapi juga untuk seluruh institusi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, dalam media sosial beredar video berdurasi 19 detik yang menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung Gibran.
Satpol PP Kabupaten Garut pun telah menindaklanjuti dan meminta keterangan terhadap anggota yang bersangkutan terkait pembuatan video dukungan tersebut.
KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Comments ( 0 )