Sri Mulyani: Pinjol Ilegal Ibarat Lintah Darat!

Sri Mulyani: Pinjol Ilegal Ibarat Lintah Darat!

KABARINDO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai lintah darat.

Sri Mulyani menyebut pinjol ilegal adalah lintah darat namun dengan cara yang sedikit lebih modern.

Pinjol ilegal acapkali mengiming-imingi bunga rendah, namun akhirnya justru memberatkan peminjam. 

"Ini lebih seperti lintah darat daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darah dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani dalam OJK-OECD conference, Kamis (2/12/2021). 

Pernyataan Sri Mulyani itu keluar usai ia merinci jumlah pinjol ilegal yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari data yang didapat Sri Mulyani, OJK sudah memblokir lebih dari 3.500 pinjol ilegal sejak 2019 hingga tahun 2021. 
Pinjol ilegal makin tumbuh subur di tengah rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia. Tercatat, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 38,03 persen.
 
Ironisnya, pesatnya perkembangan teknologi tidak dibarengi dengan pengetahuan mumpuni tentang teknologi tersebut. Utamanya di sektor keuangan.

"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," ucap Sri Mulyani. 

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, Indonesia perlu meningkatkan literasi keuangan agar dapat memilih produk yang aman dan bisa menjaga diri dari kecurangan dan kejahatan. 

Ia menilai semua negara perlu membuat standar literasi keuangan. Caranya dengan mengembangkan strategi serta program promosi terkait pendidikan keuangan. 
Literasi keuangan perlu menyasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), startup, dan kelompok rentan seperti warga miskin dan wanita. Sebab pinjol ilegal dan investasi bodong kerap menyasar segmen ini. 

"Kita butuh target (mengedukasi soal literasi keuangan) utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal," Sri Mulyani menandaskan.

Sumber Berita: Kompas

Foto: Kemenkeu