Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mame Stupa Candi Borobudur
KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Jadi hari ini diperiksa sebagai tersangka" ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo mengenakan kemeja batik dan celana hitam terpantau melaksanakan Salat Jumat sekira pukul 12.00 WIB.
Roy dengan santai memasuki masjid dan mengambil air wudu. Selesai melengkapi kebutuhan untuk salat, ia bergegas masuk masjid.
Roy Suryo sempat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku tak mempermasalahkannya.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memosisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Meski begitu, proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, masih tetap berjalan.
Namun, sejauh ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka.
"Tetapi, penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," jelasnya.
Comments ( 0 )