Polisi Tangkap Kepala Desa yang Korupsi Ratusan Juta di Cirebon
KABARINDO, CIREBON - Seorang kepala desa di Cirebon ditangkap polisi usai melakukan korupsi ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP Anton.
Tersangka berinisial MH ini melakukan korupsi senilai Rp325 juta.
Uang itu terdiri dari uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana desa, dan juga anggaran pembelian bibit ikan.
"Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon," kata Anton.
Dana desa tahun 2019 sebesar Rp154 juta raib ditelan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengambil uang BLT bulan Oktober sampai Desember sebesar Rp160 juta.
"Namun, tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan," ujar Anton.
Selain itu, ada anggaran pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.
Bayar Utang
Tersangka menggunakan uang hasil korupsi tersebut ternyata untuk menutup hutang pribadinya.
MH kini akan dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman penjaranya selama 20 tahun.
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," kata Anton.
"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi COVID-19."
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )